Minggu, 19 Februari 2017

Syarat Rumah dan Pemukiman Sehat



Rumah dan pemukiman adalah sebuah subject kata yang sangat tidak asing bagi siapa saja, dari golongan mana saja ia berasal, kaya atau miskin, kulit berwarna atau kulit putih, warga desa atau masyarakat kota membutuhkan rumah sebagai tempat berteduh maupun pemukiman sebagai tempat bersosialisasi, beraktualisasi, sebagai anggota sebuah masyarakat.
Tentunya banyak syarat dan ketentuan untuk sebuah rumah dan kemukiman dapat disebut baik, sehat dan layak ditinggali.

Berikut beberapa pembahasan berbagai rumah dan pemukiman sehat dari kacamata Ilmu Kesehatan Masyarakat :

Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Keadaan Pemukiman

Fisik
  • Pegunungan/pantai
  • Iklim tropis/subtropis/dingin
  • Padang/gurun/banjir/pasang

Biologis
  • Ada binatang buas
Tingkat perekonomian rakyat
  • Pendapatan
  • Tersedianya bahan bangunan
Kemajuan teknologi
  • Terutama teknik bangunan
Kebijaksanaan pemerintah
  • Tata guna tanah/ tata ruang
Penyebab Timbulnya Pemukiman
1.  Adanya sumber
  • Tepi sungai/danau
  • Sumur yang baik
2.  Tempat Mencari nafkah
  • Dekat pabrik, perkebunan dan pantai
3.   Tersedianya sarana yang dibutuhkan
  • pendidikan, pusat kesehatan, pusat perbelanjaan, dll
4.   Adanya faktor keamanan yang menjamin
5.    Kepadatan penduduk ditempat dia berasal sebelumnya

Persyaratan Umum Perumahan (menurut APHA&Winslow)

1.    Memenuhi persyaratan physiologis
  • Pencahayaan
  • Ventilasi yang cukup
  • Tidak bising (45-55 dB)
  • Lapangan rekreasi untuk anak
  • Temperatur menyenangkan
2.   Memenuhi persyaratan psychologis
1.   Cukup aman dan nyaman bagi masing2 penghuni
Contoh :
  • Jarak antara t4 tidur minimal 90 cm
  • Ukuran ruang tidur anak yang berumur 5 tahun 4,5 m3
  • Ukuran ruang tidur anak yang berumur diatas 5 tahun 9 m3
  • Memilih t4 tinggal , sebaiknya disekitar tetangga yang mempunyai ekonomi yang sama
2.    Penataan perabot harus rapi
Contoh :
  • Rak dapur jangan terlalu tinggi
  • Dlm meletakkan meja kursi di ruangan jgn sampai menghalangi lalu lintas di ruangan
3.    Tidak over crowding
Contoh :
  • Anak berumur 2 tahun masih diperbolehkan 1 kamar tidur dengan ayah dan ibu
  • Anak diatas 10 thn laki2 dan perempuan tidak boleh ditempatkan dalam 1 ruang tidur
  • Anak 17 tahun sebaiknya mempunyai kamar tidur sendiri
4.    Privacy, kebersihan dan bermasyarakat
Contoh :
  • Untuk rumah-rumah yg berdekatan sebaiknya dihindarkan kemungkinan dpt melihat lgsung
  • Adanya ruangan khusus untuk istirahat/ ruang tidur bagi masing2 penghuni
  • Halaman dihiasi dengan tanaman serbaguna, dll
3.   Mencegah penularan penyakit
  • Sumber air sehat dan cukup
  • Fasilitas pembuangan kotoran
  • Perlindungan terhadap kontaminasi makanan dan minuman
  • Fasilitas pembuangan sampah
  • Fasilitas pembuangan limbah
  • Tidak menjadi sarang tikus,nyamuk dan kecoa
4.    Mencegah terjadinya kecelakaan
  • Konstruksi harus kuat
  • Terhindar dari bahaya kebakaran
  • Mencegah terjatuh/lantai tidak licin
  • Mencegah elektrik shock
  • Mencegah keracunan gas
  • Mencegah bahaya lalu lintas
  • Tangga tidak terlalu curam,ada peganggan tangga/ tidak licin
KESIMPULAN DAN PENEKANAN TERKAIT RUMAH SEHAT
Jadi sebuah rumah sehat meliputi beberapa persyaratan sebagai berikut :
  1. Sistem pengadaan air baik
  2. Fasilitas untuk mandi baik
  3. Sistem pembuangan limbah baik
  4. Sistem pembuangan tinja baik
  5. Tidak over crowded
  6. Ventilasi
  7. Pencahayaan
  8. Kebisingan
  9. Kekuatan bangunan
  10. Letak rumah
Berbicara tentang letak sebuah rumah yang sehat, maka harus termsuk di dalamnya beberapa persyaratan dibawah ini :
a.   Permukaan tanah
  • Tanah rendah
  • Tanah ideal adalah tanah yang kering
  • Tanah timbun yang kurang padat juga tidak baik
  • Letak rumah harus ideal dengan permukaan bangunan lainnya
b.   Arah Rumah
  • Matahari terbit
  • Sebaiknya daerah terbuka
  • Jangan menghadap daerah dengan hempasan angin yang kuat
Dalam membuat sebuah rumah pasti dibutuhkan adanya sebuah design, Adapun manfaat adanya design adalah :
  1. Pemilik tahu pasti bentuk rumah yang akan dibangun
  2. Kontraktor tahu pasti sesuai dengan persetujuan pemilik
  3. Penguasa dapat mencek apakah tidak melanggar peraturan
Adapun Persyaratan Kesehatan Perumahan dan Lingkungan Pemukiman menurut Kepmenkes No 829/Menkes/SK/VII/1999 adalah :
1.  Lokasi
  • Tidak terletak pada daerah rawan bencana alam seperti bantaran sungai, aliran lahar, tanah longsor, gel tsunami, daerah gempa, dll
  • Tidak terletak pada daerah bekas TPA sampah atau bekas tambang
  • Tidak terletak pada daerah rawan kecelakaan dan daerah kebakaran seperti jalur pendaratan penerbangan
2.   Kualitas udara
  • Gas H2S dan NH3 secara biologis tidak terdeteksi
  • Debu dengan diameter kurang dari 10 ug maks 150 ug/m3
  • Debu mak 350 mm3/m2 perhari
3.   Kebisingan dan Getaran
  • Kebisingan dianjurkan 45 dB A, mak 55 dB. A
  • Tingkat getaran mak 10 mm/ detik
Kualitas Tanah di daerah Perumahan dan Pemukiman harus memenuhi persyaratan berikut:
  • Kandungan Timah hitam (Pb) mak 300 mg/kg
  • Kandungan Arsenik (As) total mak 100 mg/kg
  • Kandungan Cadmium ( Cd) mak 20 mg/kg
  • Kandungan Benzoa pyrene mak 1 mg/kg
Prasarana dan Sarana Lingkungan Pemukiman:
  1. Memiliki taman bermain untuk anak, sarana rekreasi kel dengan konstruksi yang aman dari kecelakaan
  2. Memiliki sarana drainase yang tidak menjadi tempat perindukan vektor penyakit
  3. Memiliki sarana jln lingk dengan ketentuan konstruksi jln tidak menganggu kes, konstruksi trotoar tidak membahayakan pejalan kaki dan penyadang cacat, jembatan harus memiliki pagar pengaman, lampu penerangan jalan tidak menyilaukan mata
  4. Tersedia cukup air bersih sepanjang waktu dengan kualitas air yang memenuhi persyaratan kesehatan
  5. Pengelolaan pembuangan sampah rumah tangga harus memenuhi syarat kesehatan
  6. Pengelolaan pembuangan tinja dan limbah RT harus memenuhi syarat kesehatan
  7. Memiliki akses terhadap sarana pelayanan kes, kom, t4 kerja, t4 hiburan, t4 pendidikan, kesenian, dll
  8. Pengaturan instalasi listrik harus menjamin keamanan penghuninya
  9. Tempat pengelolaan makanan harus menjamin tidak terjadi kontaminasi makanan yg dapat menimbulkan keracunan
Adapun Persyaratan Rumah Tinggal Menurut Kepmenkes No. 829/Menkes/SK/VII/1999 adalah:
1.   Bahan bangunan
  • Tidak terbuat dari bahan yang dapat melepapaskan bahan yang dapat membahayakan kes, antara lain: debu total kurang dari 150 ug/m2, asbestos kurang dari 0,5 serat/m3 per 24 jam, plumbum (Pb) kurang dari 300 mg/kg
  • Tidak terbuat dari bahan yang dapat menjadi tumbuh dan bekembangnya mikroorganisme patogen
2.   Komponen dan Penataan Ruang
  • Lantai kedap air dan mudah dibersihkan
  • Dinding rumah memiliki ventilasi, dikamar mandi dan kamar cuci kedap air dan mudah dibersihkan
  • Langit2 rumah mudah dibersihkan dan tidak rawan kecelakaan
  • Ada penangkal petir
  • Ruang ditata sesuai dengan fungsi dan peruntukannya
  • Dapur harus memiliki sarana pembuangan asap
3.    Pencahayaan
  • Pencahayaan alam dan/ atau buatan langsung maupun tidak langsung dapat menerangi seluruh ruangan dengan intensitas penerangan 60 lux dan tidak menyilaukan mata
4.   Kualitas udara
  • Suhu udara nyamannya 18-30 0 c
  • Kelembaban udara 40-70 %
  • Gas SO2 kurang dari 0,10 ppm/24 jam
  • Pertukaran udara
Source : tuloe.wordpress.com

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2015-2016 Property Van Java | Designed With By Elegance Templates | Distributed By PROPERTY VAN JAVA
Scroll To Top