Senin, 11 Januari 2016

TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Berikut ini adalah mekanisme pembayaran PBB :

  • Setiap pembayaran pajak PBB harus dibukukan di Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.
  • Sebagai upaya untuk memudahkan ataupun melancarkan pembayaran PBB maka Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara membuka rekening pada Bank Persepsi.
  • Apabila wajib pajak telah melunasi kewajiban PBB melalui pemindah bukuan atau transfer, pengiriman uang melalui bank atau wesel pos, maka pada dokumennya tersebut disamping mencantumkan nama wajib pajak juga harus mencantumkan nomor seri SPPT.
  • Apabila wajib membayar langsung ke tempat pembayaran yang telah ditentukan, pada saat pembayaran cukup menunjukkan SPPT PBB dan kemudian sebagai bukti pembayarannya wajib pajak akan menerima STTS (Surat Tanda Terima Setoran).
  • Apabila SPPT tahunan yang bersangkutan belum diterima oleh wajib pajak, maka selama STTS sudah tersedia di tempat pembayaran wajib pajak dapat membayar PBB dengan menunjukkan SPPT tahun sebelumnya.
  • Apabila wajib pajak membayar atau melunasi PBB melalui petugas pemungut pajak, maka sebagai bukti pembayarannya akan diberikan TTS (TandaTerima Sementara) yang selanjutnya akan masuk ke dalam Daftar Penerimaan Harian (PDH PBB) oleh petugas pemungut pajak yang kemudian akan disetorkan ke tempat pembayaran yang telah ditentukan. 
  • Selanjutnya petugas pemungut pajak akan menyetorkan hasil penerimaan PBB dari wajib pajak kepada bank atau KPG tempat pembayaran yang ditunjuk sebagaimana tercantum dalam SPPT /SKP /STP dengan menggunakan DPH dalam rangkap dengan ketentuan untuk daerah yang tidak sulit sarana dan prasarananya.

Cara mebayar pajak bumi dan bangunan secara online.

  • Sebelum anda membayar pajak siapkan data-data pendukung pembayaran pajak bumi dan bangunan seperti nomor objek pajak anda serta tahun pembayaran pajak anda. Setelah data-data anda siapkan anda dapat pergi ke atm untuk melakukan pembayaran pbb secara online. Tentukan apakah anda akan menggunakan atm mandiri, atm bca, atau atm bni
  • Lakukan proses seperti pada penggunaan atm biasanya kemudian ikuti langkah-langkah dibawah ini:
  • Cari menu pembayaran kemudian pilih
  • Cari menu pajak kemudian pilih
  • Masukan Nomor Objek Pajak Anda
  • Masukan tahun pembayaran PBB anda
  • Kemudian akan muncul informasi tentang objek pajak, tagihan dan namanya
  • Mengecek pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Secara Online lewat atm, jangan sampai ada kesalahan
  • Klik bayar
  • Jangan buang bukti pembayaran karena itu merupakan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Secara Online menggunakan atm.
Cara lain membayar pajak bumi dan bangunan. 
Berikut ini adalah beberapa cara yang dapat dipilih oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran PBB :
  • Melalui bank atau kantor pos dan giro tempat pembayaran yang tercantum dalam SPPT.
  • Melalui petugas pemungut PBB kelurahan atau desa yang ditunjuk resmi. 
  • Pembayaran PBB juga dapat dilakukan melalui fasilitas pembayaran elektronik yang disediakan bank seperti ATM, SMS Banking, Phone Banking dan Internet Banking. Keuntungan pembayaran PBB melalui pembayaran elektronik ini adalah :
  • Melayani pembayaran PBB atas objek pajak di seluruh Indonesia.
  • Tidak terikat pada hari kerja dan jam operasional bank untuk pembayaran PBB.
  • Terhindar dari antrian di bank pada saat pembayaran PBB.
  • Resi atau struk ATM, print out internet banking ataupun bukti pembayaran (melalui teller) diperlakukan sebagai pengganti Surat Tanda Terima Setoran (STTS). Apabila tanda terima pembayaran tersebut rusak atau hilang, wajib pajak dapat meminta surat keterangan lunas ke KPPBB/KPP Pratama.
Sumber :  mbahdaur.blogspot.co.id/

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2015-2016 Property Van Java | Designed With By Elegance Templates | Distributed By PROPERTY VAN JAVA
Scroll To Top