Jakarta -Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan
Menteri (Permen) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian,
Pelepasan atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau
Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia.
Tapi tak
sembarang WNA atau orang asing bisa beli rumah di Indonesia. Mereka
harus tinggal di Indonesia dan memiliki investasi atau pun kegiatan
usaha di Indonesia.
Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Eddy
Hussy berpendapat, harusnya kepemilikan hunian ini juga bisa dibuka
untuk WNA yang tidak menetap di Indonesia.
"Tidak perlu menetap. Asal dia mau masuk ke Indonesia juga harusnya bisa dibuka," ujar dia dihubungi detikFinance, Kamis (21/4/2016).
Selain
itu, ia mengharapkan agar rumah yang dimiliki oleh asing bisa diizinkan
untuk disewakan. Ia berpendapat, WNA yang tinggal di Indonesia tidak
dalam jangka waktu panjang terus menerus selama setahun.
Di saat hunian miliknya tak ditempati, menurut Eddy tentu ia ingin agar unit properti miliknya tidak menganggur begitu saja.
"Misalnya
dalam setahun dia hanya beberapa bulan di Indonesia, kemudian beberapa
bulan berpindah tempat lagi karena dia harus urus bisnis juga di negara
lain. Nah ketika tidak ditinggali, ia (warga negara asing) tentu ingin
unit propertinya bisa mendatangkan income (pendapatan) juga," pungkas Eddy.
(dna/hns)
Sumber: finance.detik.com
0 komentar:
Posting Komentar