Sabtu, 23 April 2016

WNA Tak Tinggal di RI Juga Bisa Beli Rumah

Jakarta -Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia.


Tapi tak sembarang WNA atau orang asing bisa beli rumah di Indonesia. Mereka harus tinggal di Indonesia dan memiliki investasi atau pun kegiatan usaha di Indonesia.

Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussy berpendapat, harusnya kepemilikan hunian ini juga bisa dibuka untuk WNA yang tidak menetap di Indonesia.

"Tidak perlu menetap. Asal dia mau masuk ke Indonesia juga harusnya bisa dibuka," ujar dia dihubungi detikFinance, Kamis (21/4/2016).

Selain itu, ia mengharapkan agar rumah yang dimiliki oleh asing bisa diizinkan untuk disewakan. Ia berpendapat, WNA yang tinggal di Indonesia tidak dalam jangka waktu panjang terus menerus selama setahun.

Di saat hunian miliknya tak ditempati, menurut Eddy tentu ia ingin agar unit properti miliknya tidak menganggur begitu saja.

"Misalnya dalam setahun dia hanya beberapa bulan di Indonesia, kemudian beberapa bulan berpindah tempat lagi karena dia harus urus bisnis juga di negara lain. Nah ketika tidak ditinggali, ia (warga negara asing) tentu ingin unit propertinya bisa mendatangkan income (pendapatan) juga," pungkas Eddy.
(dna/hns)

Sumber: finance.detik.com

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2015-2016 Property Van Java | Designed With By Elegance Templates | Distributed By PROPERTY VAN JAVA
Scroll To Top